Hello good people!
Berbicara tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Indonesia tentu tak lepas dari pelanggaran HKI ini. Apa saja contoh kasus pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia?
Berbicara tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Indonesia tentu tak lepas dari pelanggaran HKI ini. Apa saja contoh kasus pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia?
Contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Berikut adalah uraian beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang pernah terjadi Indonesia, antara lain:
- Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No. 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar. - Inul Vizta vs KCI.
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI. - Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’.
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut. Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu. Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya. Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan. Sampai saat ini belum jelas perkembangannya. - Armada vs Larroca.
Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu. Lagu mereka ‘Pemilik Hati’ diklaim merupakan lagu milik Larroca. Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye. - Konser ‘Kidung Abadi’ Chrisye yang lalu ternyata berujung permasalahan. Pihak promotor Live Action dianggap tak meminta izin pencipta lagu legendaris Yockie Suryo Prayogo beserta rekannya, Debby Nasution. Yockie dan Debby memang dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu hits Chrisye. Keduanya menanggap pihak promotor tak pernah meminta izin untuk memakai lagu mereka dalam konser itu.
Referensi:
https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2015/05/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/
Sumber gambar: Pinterest.
https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2015/05/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/
Sumber gambar: Pinterest.