Assalamualaikum Niky

Here's I share a little thing to remember

Full width home advertisement

Step by Step

Technology Nowadays

Post Page Advertisement [Top]

Plagiarisme - Sanksi dan Tindak Pencegahan Plagiarisme

Plagiarisme - Sanksi dan Tindak Pencegahan Plagiarisme
Hello good people!
Setelah mengetahui apa itu plagiarisme, baca artikelnya disini, tentu kita tidak ingin terjerat kasus plagiarisme, bukan? Terutama bagi penggiat akademik, pelajar ataupun mahasiswa. Oleh karena itu, sebaiknya kita memperhatikan apa yang harus dilakukan sehingga dapat terhindar dari kasus plagiarisme tersebut. Simak pembahasannya berikut ini.


Hindari plagiarisme sejak dini dan ketahui tindak pencegahan yang harus Anda lakukan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 17 Tahun 2010 Pasal 12 tentang sanksi bagi pelaku plagiat yaitu:

Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:
  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa.
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa. 
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas:
  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional.
  5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
  6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  7. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
  8. Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Plagiarisme bukan sekadar praktik akademik yang buruk, tetapi juga melanggar hukum kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta. Berikut adalah beberapa tindakan pencegahan yang harus diketahui untuk terhindar dari jerat kasus plagiarisme, antara lain: 
  1. Jika kita menggunakan suatu gagasan atau informasi yang bukan buah pikir sendiri, sitasi wajib kita sertakan.
  2. Melakukan interpretasi untuk memperkuat gagasan yang disampaikan.
  3. Menggunakan aplikasi anti-plagiarisme, seiring berkembangnya teknologi, saat ini telah tersedia aplikasi yang dapat melakukan pengecekan tulisan. Dengan aplikasi antiplagiarisme, tulisan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan tulisan-tulisan yang sudah terbit sebelumnya. Aplikasi akan menunjukkan berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan.
    Memahami aturan dasar hak cipta.
    Menyebarkan informasi hasil penelitian karya melalui publokasi dalam jurnal atau bulletin ilmiah.
  4. Meningkatkan peran pemeriksa karya dalam mencegah plagiarisme.
  5. Meningkatkan peran pendidik dalam mencegah plagiarisme.
  6. Pengakuan terhadap sebuah karya.
  7. Pemaparan dan sosialisasi peraturan terkait plagiarisme.
  8. Tersedianya pedoman praktis untuk pencegahan dan penanggulangan plagiarisme.

Secara sederhana, fakta tidak dilindungi hak cipta. Artinya, Anda boleh menggunakan semua fakta yang Anda temukan untuk mendukung karya tulis Anda. Walau fakta tidak dilindungi hak cipta, kalimat yang digunakan untuk mengekspresikannya dilindungi hak cipta. Terutama kalau susunan kalimat itu orisinal atau unik (hak cipta melindungi ungkapan orisinal). Anda bebas mencantumkan informasi dari literatur lain dalam artikel Anda, tetapi gunakan kalimat Anda sendiri untuk mengekspresikannya. Triknya, ambil fakta yang ada, kemudian sampaikan fakta itu dalam kalimat Anda sendiri. Tiap frase bisa berbeda. Menambahkan koma saja tidak cukup. Mengubah tata bahasa bisa jadi solusi.
 

Bottom Ad [Post Page]