Hello good people!
Kegiatan plagiarisme ini marak terjadi di Indonesia, baik di dunia industri sampai dunia pendidikan. Bahkan dalam dunia pendidikan, ada peraturan yang menyatakan bahwa kelulusan seorang sarjana dapat dicabut apabila terbukti melakukan tindak plagiarisme pada karya tulisnya. Kenali plagiarisme lebih dekat yuk!
Plagiarisme berasal dari bahasa latin yaitu plagiari(us) dan plagi(um) yang berarti menculik, pembajak, merampok. Plagiarisme sendiri dalam KBBI memiliki arti tindakan mengambil karya (pendapat, dsb) orang lain lalu menyiarkan sebagai karangan/karya nya sendiri. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Di Indonesia plagiarisme diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2×24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.
Berikut adalah macam Plagiarisme menurut Sastroasmoro (2007), antara lain:
Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri.
Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme.
Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak.
Berdasarkan pada pola plagiarisme.
Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra), yaitu memakai karya sendiri secara identik tanpa melampirkan sumber karya aslinya.
Berikut adalah beberapa contoh kasus-kasus plagiarisme yang pernah terjadi, sebagai berikut:
Oleh karena itu, sebaiknya setiap individu mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai tindak pencegahan agar terhindar dari kasus plagiarisme, beserta sanksi yang akan menjerat apabila terlibat kasus tersebut disini.
Referensi:
http://ndaho-algaelovia.blogspot.com/2013/11/definisi-jenis-dan-contoh-kasus.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Sumber gambar: Pinterest.
Kegiatan plagiarisme ini marak terjadi di Indonesia, baik di dunia industri sampai dunia pendidikan. Bahkan dalam dunia pendidikan, ada peraturan yang menyatakan bahwa kelulusan seorang sarjana dapat dicabut apabila terbukti melakukan tindak plagiarisme pada karya tulisnya. Kenali plagiarisme lebih dekat yuk!
Mengenal lebih dekat Plagiarisme, Jenis, Klasifikasi, dan Contoh Kasusnya.
Plagiarisme berasal dari bahasa latin yaitu plagiari(us) dan plagi(um) yang berarti menculik, pembajak, merampok. Plagiarisme sendiri dalam KBBI memiliki arti tindakan mengambil karya (pendapat, dsb) orang lain lalu menyiarkan sebagai karangan/karya nya sendiri. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Di Indonesia plagiarisme diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2×24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.
Berikut adalah macam Plagiarisme menurut Sastroasmoro (2007), antara lain:
Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri.
- Plagiarisme Ide.
Mengambil ide yang sudah ada tanpa menyebut sumber dengan jelas. - Plagiarisme isi (data penelitian).
Mengambil data penelitian orang lain. - Plagiarisme kata, kalimat, paragraf.
- Plagiarisme total.
Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme.
- Plagiarisme yang disengaja.
- Plagiarisme yang tidak disengaja.
Menggunakan ide, kata, frase, kalimat, atau paragraf orang lain tanpa menyebut sumber, baik disengaja atau pun tidak disengaja karena ketidaktahuan.
Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak.
- Plagiarisme ringan : <30%
- Plagiarisme sedang : 30-70%
- Plagiarisme berat atau total : >70%
Berdasarkan pada pola plagiarisme.
- Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarizing).
Mengambil sebagian kecil (kalimat) dapat satu paragraf, atau bahkan seluruh makalah tanpa digubah menurut aturan penulisan dan tidak menyebutkan sumber. - Plagiarisme mosaik.
Menyalin dengan menyisipkan kata, frase atau kalimat dari penulis lain lalu menyambungkannya secara acak.
Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra), yaitu memakai karya sendiri secara identik tanpa melampirkan sumber karya aslinya.
Berikut adalah beberapa contoh kasus-kasus plagiarisme yang pernah terjadi, sebagai berikut:
- Kasus Profesor Muda PTS Bandung.
Kasus yang pernah marak di tahun 2010 adalah plagiarisme yang dilakukan seorang profesor muda bidang Hubungan Internasional (HI) di salah satu PTS terkemuka Bandung. Tidak ada yang menyangka bahwa profesor tersebut akan melakukan plagiarisme terkait dengan strata sekolahnya yang cukup tinggi. Profesor tersebut melakukan plagiat dari jurnal ilmiah Australia. Tulisan plagiat tersebut sebelumnya dimuat dalam koran The Jakarta Post yang kemudian ditarik kembali oleh The Jakarta Post setelah menerima laporan adanya plagiarisme. Diketahui bahwa selain tulisan yang dimuat di The Jakarta Post, profesor tersebut disinyalir telah melakukan plagiat pada empat tulisan yang juga telah dimuat di majalah populer lainnya. Atas perbuatannya tersebut sanksi yang diterima cukup berat yaitu pemberhentian tidak hormat dari PTS tempatnya bekerja dan dicabutnya gelar profesor. Hal ini sejalan dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 17 tahun 2010, mengenai pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, bab iv pasal 12 ayat 2 dan 3. - Kasus Chairil Anwar (1949).
Penyair ini pernah dituduh telah melakukan penjiplakan suatu karya tulis. Tuduhan dikeluarkan oleh Hans Bague Jassin melalui tulisanmya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat yang membahas tentang puisi Kerawang-Bekasi. Adapun Jassin (bergelar Paus sastra Indonesia) itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald Macleish, penyair Amerika Serikat.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap individu mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai tindak pencegahan agar terhindar dari kasus plagiarisme, beserta sanksi yang akan menjerat apabila terlibat kasus tersebut disini.
Referensi:
http://ndaho-algaelovia.blogspot.com/2013/11/definisi-jenis-dan-contoh-kasus.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Sumber gambar: Pinterest.