Hello good people!
Copyright atau hak cipta sangat populer di Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran pun seringkali menghiasi layar kaca berita Indonesia. Sebenarnya apa sih hak cipta itu? Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur? Adakah kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia? Simak pembahasannya yuk!
Copyright atau hak cipta sangat populer di Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran pun seringkali menghiasi layar kaca berita Indonesia. Sebenarnya apa sih hak cipta itu? Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur? Adakah kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia? Simak pembahasannya yuk!
Mengenal lebih dekat Hak Cipta dan Contoh Kasus Pelanggarannya.
Copyright atau yang dalam Bahasa Indonesia adalah Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas (Wikipedia).
Hak Cipta ini merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, karena sebuah penciptaan dalam kekayaan intelektual pada dasarnya memiliki sebuah Hak Cipta agar kepemilikannya tidak dapat dicuri orang lain yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pencipta.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (Pasal 1 butir 1).
Undang-Undang lainnya yang mengatur persoalan Hak Cipta adalah UU Pasal 12 No. 19 Tahun 2002 yang berisi daftar hal yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta yaitu: "Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli".
Salah satu contoh pelanggaran hak cipta yaitu pada saat penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp50.000-Rp60.000,- sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp1.000.000,- per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia.
Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan"".
Referensi:
https://www.scribd.com/document/361891629/5-Contoh-Kasus-Pelanggaran-Hak-Cipta
Sumber gambar: Pinterest.
Referensi:
https://www.scribd.com/document/361891629/5-Contoh-Kasus-Pelanggaran-Hak-Cipta
Sumber gambar: Pinterest.