Hello good people!
Kali ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan terkait privasi berdasarkan informasi yang terdapat pada Draf UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Simak pembahasannya berikut ini!
Berdasarkan Draf Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Selanjutnya adalah apa yang disebut dengan Data Pribadi Sensitif? Simak pembahasannya disini.
Sumber gambar: Pinterest.
Kali ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan terkait privasi berdasarkan informasi yang terdapat pada Draf UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Simak pembahasannya berikut ini!
Apakah yang dimaksud dengan informasi itu?
Berdasarkan Draf Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Selanjutnya adalah apa yang disebut dengan Data Pribadi Sensitif? Simak pembahasannya disini.
Sumber gambar: Pinterest.