Hello good people!
Kali ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan terkait privasi berdasarkan informasi yang terdapat pada Draf UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Simak pembahasannya berikut ini!
Pendapat mengenai isi Pasal 42 & 43 dan alasannya secara detail.
Berdasarkan Draf Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi pasal 42 dan 43, pendapat saya adalah pasal 42 tersebut terkesan terlalu ringan apabila digunakan untuk kejahatan skala besar contoh di dunia maya yang mengakibatkan kerugian besar dan berkelanjutan pada pribadi seseorang atau sekelompok orang, karena tentu yang didapatkan dari kejahatan tersebut hasilnya jauh melampaui denda tersebut. Sedangkan untuk pasal 43 setuju, karena satu miliar rupiah adalah jumlah yang cukup besar. Selanjutnya adalah sebutkan pasal yang paling berbahaya/paling tidak Anda sukai dan berikan alasannya. Simak pembahasannya disini.
Sumber gambar: Pinterest.