Hello good people!
Kali ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan terkait privasi berdasarkan informasi yang terdapat pada Draf UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Simak pembahasannya berikut ini!
Pasal yang paling berbahaya/paling tidak disukai beserta alasan.
Berdasarkan Draf Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi, menurut saya pasal yang paling berbahaya/paling tidak disukai beserta alasannya adalah pasal 43, karena dengan jumlah denda yang cukup besar tersebut apabila kejahatan dilakukan melalui teknologi maka dikhawatirkan banyak terjadi salah target pelaku, contoh kamera seseorang digunakan untuk kejahatan oleh orang lain dan sebagainya. Selanjutnya adalah pendapat apakah UU ini bermanfaat dan diperlukan oleh rakyat Indonesia? Simak pembahasannya disini.
Sumber gambar: Pinterest.